SUMENEP - Guna Mencegah supaya tidak terjadinya pungutan liar serta juga untuk mengendalikan gratifikasi, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Sumenep laksanakan sosialisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Senin (29/7/2024).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di enam lokasi lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diantaranya BKSDM Kabupaten Sumenep (22/7/2024), Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep (23/7/2024), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep (24/7/2024), MPP (25/7/2024), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep (29/7/2024) dan Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Sumenep (30/7/2024).
Ketua UPP Saber Pungli Sumenep Kompol Trie sis Biantoro, S.Pd.S.I.K., M.H. menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) tentang pentingnya menegakkan integritas dan menghindari praktik pungutan liar (pungli) serta korupsi.
Kompol Trie sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pungli dan korupsi. Beliau juga menjelaskan tentang peran Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dilanjutkan, sesuai arahan Satgas Saber Pungli Pusat, kita akan fokus pada upaya-upaya preventif atau pencegahan pungli. Selain itu kita juga melakukan pemasangan spanduk/baliho himbauan di beberapa titik pusat pelayanan publik di Kabupaten Sumenep, " ujar Kompol Trie Sis Biantoro.
"Polri berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan pungli dan korupsi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut, " tegas Kompol Trie Sis Biantoro.
Diharapkan sosialisasi ini dapat menanamkan nilai-nilai anti pungli dan anti korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas ASN, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Sumenep. (*)