SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Perdagangan (Perindag), mengajak masyarakat khususnya para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program pendaftaran merek gratis 2022.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, melalui JF Asessor Manajemen Mutu Industri, Achmad Badawie, SE, mengungkapkan, program pendaftaran merek gratis agar benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM. Hal tersebut dalam rangka membantu masyarakat meningkatkan usahanya agar memiliki legalitas merek, sehingga dapat membranding usahanya semakin diterima pasar.
“Karenanya diharapkan pelaku UMKM betul-betul memanfaatkan peluang ini, apalagi sebelumnya kami sudah melaksanakan seminar strategi branding bagi UMKM agar tidak asal-asalan dalam memberi merek produknya, namun sesuai dengan kaidah marketing, ” ujar Badawie, Selasa (27/09/2022).
Dikatakan para UMKM harus melakukan edukasi terhadap merek yang akan didaftarkan, sehingga sesuai dengan branding yang diharapkan. Namun, dari hasil komunikasi dengan para UMKM yang akan mendaftarkan merek produksinya mereka sudah mencari insprirasi untuk menghasilkan merek yang baru dan tidak dimiliki oleh UMKM yang sudah terdaftar sebelumnya. Sebab apabila sudah terdaftar tidak bisa dilakukan dan harus mencari merek lain.
Badawie mengakui, antusias UMKM untuk memiliki merek atas hasil produksinya, terbukti dari program yang digulirkan sebelumnya ketika ditarget 74 pendaftar, malah mencapai 100 lebih, hanya saja karena kuotanya terbatas tidak bisa terpenuhi semua dan kembali diprogramkan tahun berikutnya.
Di 2019 ada 9 usulan merek Industri Kecil Menengah (IKM), sumber dana dari UPT Pengembangan Mutu Produk Industri (PMPI) dan TK Surabaya, 2020 ada 74 usulan merek IKM, sumber dana APBD Disperindag Kabupaten Sumenep dan 2021 ada 35 usulan merek IKM, sumber dana APBD Disperindag setempat.
Bahkan, Kabupaten Sumenep mendapatkan penghargaan dari Provinsi Jawa Timur terbanyak ketiga setelah Surabaya dan Pasuruan di 2020. Dan di 2022 ini diharapkan masyarakat memanfaatkan pemohon, yang akan dibuka selama sebulan sejak Oktober 2022.
“Jadi para UMKM harus betul-betul memanfaatkan momen ini untuk mendaftarkan merek yang branding, ” tambahnya.
Sementara itu Fasilitasi Legalitas Merek IKM/UKM dengan syarat pendaftaran sebagai berikut; Warga Kabupaten Sumenep; termasuk dalam kriteria Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); modal tidak berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA); dan memiliki komoditi yang diproduksi sendiri.
Kemudian kelengkapan berkas sertifikasi merek yang perlu disiapkan: file swafoto bersama produk, KTP asli, file PDF NIB hasil unduhan dari OSS, file JPG etiket merek/logo yang akan didaftarkan.
”Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai IKM/UKM binaan dan mengikuti seluruh proses fasilitasi dari dinas sampai keluar output sebagaimana format pada saat pendaftaran serta materai 10.000 dua lembar, ” pungkasnya. (*)