SUMENEP - Kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (03/05/2022) sekira pukul 08.00 wib.
Kejadian penganiayaan bermula dari saat korban Jiqri Ikramullah berada dirumahnya Dusun Tembing Desa Sepanjang Kec Sapeken Kab Sumenep didatangi oleh terduga pelaku atas nama Syaiful dan Khalib bersama-sama 2 orang temannya yang merupakan warga Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok Kec Sapeken ditemui oleh Mashura dan sdr Syaiful dan Khalib langsung menampar Mashura dan saat Jiqri Ikramullah datang langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjatuh dari teras yang kemudian Syaiful langsung melompat kearah Jiqri.
Selanjutnya Syaiful dan Kalib bersama-sama 2 orang temannya melakukan penganiayaan terhadap Jiqrj Ikramullah, kemudian datang Muzammir bersama beberapa warga untuk melerai dan mengamankan Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya kerumah Muzammir.
Setelah Syaiful dan Kalib bersama 2 orang temannya hendak pulang dari rumah Muzammir dihadang oleh beberapa warga Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken hingga terjadi keributan dan beberapa orang mengalami luka.
Kejadian penganiayaan terjadi di dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken Kab Sumenep yang dilakukan oleh terduga pelaku *Syaiful* Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok (mengalami luka di pelipis sebelah kiri ), *Kalib* Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok dan *2 orang warga* Dusun Pelat Desa Tanjung Kiaok, ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H
Sedangkan korban ada 5 orang yaitu *Jiqri Ikramullah* , 30 tahun, swasta, warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, *Mashura* , 40 tahun, Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Tembing Desa Sepanjang, *Supandi* , 35 tahun, petani, warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka tusuk ikan pari dibagian punggung), *Sutama* , 55 tahun, petani, warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka robek pada bagian kepala), *Abdul Gazi* , 35 tahun, swasta, warga Dusun Tembing Desa Sepanjang (mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri) Kec. Sapeken, ungkapnya.
Saat ini penyidik mengalami hambatan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken, belum bisa meminta keterangan dari Supandi karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi Bali, saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada LP, letak geografis Desa Sepanjang - Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2, 5 jam, Sapeken - Sepanjang memerlukan waktu 2 jam.
Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terduga pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara.