Misteri Terpecahkan, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hp

    Misteri Terpecahkan, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hp

    SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur  berhasil mengungkap kasus pencurian hp yang terjadi di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 26 Juli 2024, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 3 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun Kalerker, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang.

    Korban yang diidentifikasi dengan inisial E, seorang warga Dusun Pesisir Barat, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, melaporkan bahwa sebuah handphone miliknya telah dicuri. Tersangka berinisial RF (29 tahun), yang merupakan warga Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.

    Dalam kronologi kejadian, RF yang bekerja sebagai kurir di perusahaan ekspedisi  dengan wilayah kerja mencakup Kecamatan Batuputih, Batang-Batang, dan Dungkek, mendatangi rumah korban pada tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengantarkan paket. Ketika tiba di lokasi, RF melihat bahwa pintu pagar rumah korban tidak tertutup dan setelah mencoba memanggil pemilik rumah tanpa hasil, ia memutuskan untuk masuk ke dalam pagar. Di belakang rumah, ia menemukan sebuah handphone yang diletakkan di tempat duduk. Tanpa pikir panjang, tersangka mengambil handphone tersebut dan membawanya pulang, " ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro., S.Pd., S.I.K., M.H.

    "Dua minggu setelah kejadian, RF menyerahkan handphone hasil curian tersebut kepada seorang wanita berinisial NEP, yang diduga adalah selingkuhannya, saat bertemu di sebuah kamar hotel Surabaya, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Kepada NEP, RF beralasan bahwa handphone tersebut ditemukan di pasar Kecamatan Rubaru dan ia menitipkannya agar dapat digunakan oleh NEP, karena handphone milik NEP sebelumnya telah dirusak oleh RF.

    "Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka RF pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 16.40 WIB di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit handphone merek Oppo A78 berwarna hitam.

    "Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini  menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati, " jelas Kompol Trie 

    Polres Sumenep mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar kasus serupa dapat ditangani dengan cepat dan tuntas. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berkedok Endorse, Seorang Pelajar  Menjadi...

    Artikel Berikutnya

    Gercep, Polres Sumenep Berhasil Amankan...

    Berita terkait