Part 2 Rumah RJ Wiraraja Selesaikan Perkara Narkotika

    Part 2 Rumah RJ Wiraraja Selesaikan Perkara Narkotika
    Kajari Sumenep Trimo, SH., MH (tiga dari kiri) memberikan arahan terkait kasus penyelesaian tindak pidana perkara narkotika bersama Rektor Unija dan Ketua Rumah RJ Universitas Wiraraja.

    Rumah Restorative Justice Universitas.          Wiraraja (Unija)

    SUMENEP, – Berlanjut, Rumah Restorative Justice Universitas Wiraraja (Unija) melangsungkan satu perkara pidana perkara narkotika bersama BNN Sumenep serta Kejari Sumenep.

    Pada perkara itu Rektor Unija, Kepala Kejari, perwakilan dari BNN Sumenep beserta Ketua Rumah RJ Universitas Wiraraja mengawali kegiatan dengan memberikan arahan.

    Penyelesaian kasus perkara itu dilaksanakan pada Selasa, 11 Oktober 2022 Pukul : 09.30 WIB bertempat di Laboratorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unija.

    Rektor Unija Dr. Sjaifurrachman, S.H., C.N., M.H pada saat pengarahannya mengatakan, berterimakasih telah memasrakan perkara ini ke Rumah RJ Universitas Wiraraja.

    “Dalam perkembangan hukum modern pengeyelasaian hukum yang efektif iya memang diselesaikan melalui musyawarah”, ungkapnya.

    Mudah-mudahan Rumah RJ Universitas Wiraraja kali ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, dalam menyelesaikan kasus-kasus khususnyan kasus pidana. “Tidak semua permasalahan hukum itu harus diselesaikan dengan hukum, masih ada hukum yang lain”, harapnya.

    Rektor Unija juga menyampaikan terkait kasus narkotika kali ini kejaksaan tidak hanya pendekatan secara hukum tapi dengan pendekatan secara medis, seperti halnya balai rehap napza.

    Kajari Sumenep Trimo, S.H., M.H mengatakan, Sumenep memiliki 27 kecamatan, dan mayoritas kepulauan dengan jumlah kurang lebih 126 pulau. Sangat mudah sekali akses masuk penyaluran narkotika.

    “Menjadi salah satu visi misi kejaksaan sumenep bagaimana hukum ini dapat diselesaikan secara adil, manfaat serta kepastian. Untuk itu kejaksaan dengan peraturan jaksa agung tahun 2022 tentang menyelesaikan masalah dengan restorative justice”, ungkapnya.

    Artinya penyelesaian masalah di luar pengadilan untuk menciptakan suatu keadilan, suatu kepastian, dan suatu kemanfaatan harapan dari kebijakan tersebut.

    Ini merupakan awal kebaikan kita di Rumah RJ ini kita secepatnya akan menyampaikan hasil hari ini ke kejaksaan agung semoga di setujui, dan nantinya jika disetujui permintaan-permintaan dari pihak keluarga akan kita akomodir ke Balai Rehap Napza di Sumenep.

    Perlu diketahui, penyelesaian tindak pidana perkara narkotika untuk diusulkan melalui penyelesaian restorative Justice dengan rencana memasukan para tersangka (Andullah dan Firdaus) ke Balai Rehap Napza RSUD Dr. Moh Anwar Sumenep. (humasUnija)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0827/02 Kalianget Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait