Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Kec. Batuputih Kab. Sumenep

    Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Kec. Batuputih Kab. Sumenep

    SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso didampingi Wakapolres Kompol Trie Sis Biantoro, Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha dan Kasi Humas AKP Widiarti melaksanakan conference pers kasus pembunuhan di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin (23/9/2024). 

    Diketahui pembunuhan terjadi pada tanggal 10/9/2024 sekira pukul 18.00 WIB di dalam rumah korban NH (33) Dusun Talaran, Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri R (45). 

    Kronologi Kejadian pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB tersangka R mengajak korban (NH) untuk melakukan hubungan suami istri namun ditolak oleh korban sehingga tersangka memaksa korban tetapi tetap menolak dengan melontarkan kata - kata kasar kepada tersangka, " ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso. 

    "Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban jatuh, saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan  lengan kanannya hingga korban tidak bergerak.

    "Tersangka  langsung meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja namun ditengah perjalanan namun ditengah perjalanan  baru sadar jika hpnya ketinggalan sehingga tersangka kembali  kerumahnya. Dan sesampainya dirumah tersangka mengecek korban  yang ternyata sudah meninggal dunia dan selanjutnya tersangka menyampaikan kepada tetangga jika korban terjatuh saat mengecat, " jelasnya.

    Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada  bekas lebam  di leher korban sehingga pada hari Jum'at tanggal  20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan  kejadian tersebut ke Polres Sumenep dan meminta untuk dilakukan gali kubur (Exshumasi). 

    Dan berdasarkan hasil exshumasi  diperoleh kesimpulan bahwa cara kematian korban tidak wajar dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan  matinya korban. Yang selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka R.

    Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya (korban) karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan.

    Barang bukti yang diamankan penyidik adalah sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah. 

    Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kakak Kandung Rudapaksa Adiknya, Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0827/Sumenep Gelar Program Pembinaan...

    Berita terkait