SUMENEP - Pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira Pukul 21.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4, 19 gram. Sabtu (09/11/2024)
Waktu kejadian pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira Pukul 21.00 Wib dengan TKP di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Baca juga:
Merajut Bangsa dengan Kebhinnekaan
|
Terlapor atas nama MFS (20) dengan Alamat : Dsn. Birsa RT/RW : 03/01, Ds. Bakeong, Kec. Guluk-Guluk, Kab. Sumenep dan ZM (21) dengan alamat : Dsn. Klampok RT/RW : 04/04, Ds. Cenlecen, Kec. Pakong, Kab. Pameksan.
Adapun barang bukti yang disita dari MFS adalah sabu dengan berat kotor ± 4, 19 gram, dengan rincian 1 (satu) plastik bening berisi sabu dengan berat kotor ± 3, 32 gram, 1 (satu) poket plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor ± 0, 87 gram, 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng, Sobekan plastik warna hitam, Sobekan lakban warna hitam, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, sim card M3 dengan nomor ; 0856-0761-0468, milik Terlapor MOH. FIKRI SUAIDI, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol/TNKB : M-4288-BC. dan disita dari ZN 1 (satu) unit handphone merk Realmi Narzo warna hitam, sim card 3 dengan nomor ; 0895-6313-36200, milik Terlapor ZN.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekira pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Ds. Pakondang, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor MFS dan Terlapor ZM, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Ds. Pakondang, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh Terlapor ZM, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang, " jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.