SUMENEP, - Sat Samapta Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, gelar razia warung penjual minuman keras (Miras) di wilayah kecamatan.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Aiptu Sudarso bersama anggotanya. Rabu (12/6/2024).
Razia tersebut bertujuan dalam rangka antisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (Miras) dan kejahatan jalanan.
Kasat Samapta Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa dalam razia warung penjual miras atau oplosan tersebut tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan miras dari berbagai merek.
Baca juga:
Merajut Bangsa dengan Kebhinnekaan
|
"Puluhan miras berhasil diamankan yakni Anggur Merah 10 botol, Anggur merah gold 11 botol, Beer Merk prost 3 botol, Anggur merk Api 5 botol, Anggur Kolesom 5 botol
Ice land rasa 6 botol, " tuturnya
Menurut AKP Widiarti, tim Sat Samapta menyasar razia ke warung penjual miras diwilayah kecamatan yakni Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, " terangnya.
Selain mengamankan barang bukti (BB), kata AKP Widiarti, juga mengamankan satu orang sebagai penjual miras, " ucapnya
Barang Bukti (BB) beserta satu orang pemilik atau penjual diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut, " tandasnya. (*)