SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali berhasil ungkap kasus Curanmor di sebuah rumah milik berinisial R yang beralokasi di Dusun Krintingan, Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo, Rabu ( 28/09/2022 ) sekira pukul 02.00 WIB.
Terduga berinisial ZR (24 thn), warga Dusun Lamojang Barat, Desa Por Depor, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis ( 11/08/2022 ) sekitar pukul 07.00 WIB di depan rumah milik Lukman Hakim yang beralokasi Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep
Baca juga:
Merajut Bangsa dengan Kebhinnekaan
|
Sedangkan yang kedua, berinisial ZR (24 thn), melakukan aksinya pada hari Selasa ( 30/08/2022 ) sekitar pukul 04.30 WIB di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi di Dusun Legung, Desa Payudan Dungdang, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Kronologis penangkapan berawal dari banyak masyarakat yang melapor kehilangan sepeda motor, mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk.
Setelah itu, tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ZR di Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Selanjutnya tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melaksanakan penggeledahan terhadap rumah milik ZR, setelah dilakukan penggeledahan benar bahwa di rumah tersebut terdapat 5 sepeda motor. Kemudian tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah atas berinisial ZR, " ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H.
"Hasil penyelidikan tim Resmob pada hari Rabu ( 28/09/ 2022 ) sekira pukul 01.30 WIB, tim resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berinisial ZR, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB tim resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat., S.H melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ZR di sebuah rumah milik Rahma di Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut, " ungkapnya.
"Dari tangan pelaku, barang bukti berhasil diamankan berupa 5 unit kendaraan roda dua diantaranya Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480
Nosin G3E4E0015610, Yamaha Mio J Noka dan Nosn Rusak warna merah putih, Yamaha Aerox
Noka MH3SG4610JJ113669
Nosin G3J1E0161095, Honda Beat Merah Putih Noka MH1JFP123GK501923
Nosin JFP1E2508447, Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755
Nosin 2PK016837, " bebernya
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, " jelas mantan Kapolsek Sumenep Kota. (*)