Sempat Buron 2 Tahun, Pelaku Curanmor Diamankan Polres Sumenep 

    Sempat Buron 2 Tahun, Pelaku Curanmor Diamankan Polres Sumenep 

    SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sirat., S.H telah berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sempat buron selama 2 tahun. Selasa (17/10/2023). 

    Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku F, umur 32 alamat sesuai  KTP Jalan Masjid Khairot RT 015 RW 003 Desa Batu Ampar Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 wib di jalan raya Desa Pangkong Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.

    " Pelaku melakukan curanmor pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020 sekira pukul 19.30 wib di parkiran Mushola Dusun Binagung RT 004 RW 010 Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih, " ungkapnya. 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Wasbang Agar Siswa Paham Arti Mencintai...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan...

    Berita terkait