Polres Sumenep Terapkan Tilang Elektronik

    Polres Sumenep Terapkan Tilang Elektronik

    SUMENEP – Polres Sumenep Madura Jawa Timur memastikan telah menerapkan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). 

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H mengatakan, merujuk pada perintah Kapolri bahwa tidak ada lagi tilang manual. Semuanya memakai tilang elektronik.

    “Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang, ” tegas Kapolres, Selasa (1/11/2022). 

    "Ia mengungkapkan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat. 

    Perintah Kapolri tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep. 

    “Itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian, ” ujarnya.

    “Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan, ” katanya mengingatkan.

    Para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi. 

    Di antaranya, Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ws. Danramil 0827/09 Pragaan Hadiri Kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Sumenep Bakal Berangkatkan Empat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

    Ikuti Kami