SUMENEP - Polsek Sapudi Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Pulau Sapudi pada hari Sabtu, 20 Juli 2024. Seorang tersangka, M Bin N, diamankan dan kini ditahan di Mapolsek Sapudi. Rabu (24/7).
Berawal dari informasi masyarakat, anggota Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah M di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3, 14 gram, alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka.
Tersangka M beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sapudi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Sapudi akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, seperti melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim, melakukan rekonstruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan tersangka, dan menyelesaikan penyidikan.
Kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Sapudi. (*)