SUMENEP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1. Dua orang tersangka, S (39) dan F (32) , telah diamankan dan kini ditahan di Polres Sumenep. Rabu (24/7).
Pencurian terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1 Pelapor, Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan beberapa barang inventaris sekolah, termasuk 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian. Tim Resmob kemudian menangkap F, yang mengaku telah melakukan pencurian bersama dengan S. S kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, Satreskrim Polres Sumenep masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K., S.H., M.M., mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menjadi korban. (*)